Wakil Urusan Kurikulum membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan kegiatan sebagai berikut :
Tugas :
- Memahami, mengkaji dan menguasai pelaksanaan dan pengembangan kurikulum merdeka.
- Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pembelajarannya.
- Mengkoordinasikan dan menggerakkan kegiatan.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan bahan ajar/modul mata pelajaran.
- Mengkoordinasikan penyusunan program pembelajaran dan rencana pembelajaran
- Membina pembelajaran MGMP sekolah dalam pelaksanaan pembelajaran
- Melaksanakan pemilihan guru berprestasi
- Membina kegiatan lomba bidang akademis (LPIP, LPIR, IMO, dll).
- Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi/penilaian.
Wewenang :
- Mensosialisasikan pelaksanaan dan pengembangan kurikulum merdeka.
- Mengambil tindakan kreatif pembagian tugas dan penyusunan jadwal pembelajaran.
- Mengambil inisiatif untuk mengkoordinasikan dan mengarahkan dalam penyusunan, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum merdeka.
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan modul mata pelajaran/bahan ajar.
- Mengkoordinasikan penyusunan program pembayaran, skenario pembelajaran
- Membina pembelajaran MGMP sekolah
- Melaksanakan pemilihan guru berprestasi
- Mengambil inisiatif pembinaan lomba dalam bidang akademis.
- Melakukan koordinasi dalam kegiatan ujian(harian, mid, semester, Ujian akhir).
- Melakukan tindakan koordinasi pelaksanaan studi banding.
- Melakukan tindakan prakasa secara proaktif dalam model pembelajaran efektif
- Mengambil tindakan penertiban administrasi kurikulum merdeka, perangkat
- pembelajaran dan penilaian
Tanggung Jawab :
- Melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan surat tugas dari kepala sekolah
- Bertanggung jawab sosial di lingkungan sekolah dan luar sekolah(akademis/non akademis).
- Bertanggung jawab atas institusi, yaitu bertanggung jawab kepada atasan langsung yang memberi tugas(Kepala Sekolah).
- Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan sekolah pada kepala sekolah apabila tidak ada di tempat.